Karya Ilmiah
TESIS (4300) - Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Barang Rampasan Berupa Aset Terpidana Korupsi Yang Dibebani Hak Tanggungan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 1153 K/Pid/2005 Dan Sertifikat Hak Tanggungan Tahun 2012)
Barang rampasan negara pada perkara tindak pidana korupsi belum dieksekusi oleh Jaksa karena diketahui bahwa setelah adanya putusan ternyata barang rampasan tersebut dijadikan jaminan oleh Terdakwa pidana korupsi dan telah dibebani Hak Tanggungan. Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1153 K/Pid/2005 kronologis yaitu pada tahun 2007 Terdakwa korupsi dipidana hukuman penjara 2 (dua) tahun dan perampasan barang berupa tanah dan bangunan, tetapi pada tahun 2012 ternyata barang tersebut dijaminkan oleh Terdakwa (telah menjalani hukuman pidana) di Bank. Selanjutnya, Bank melakukan cek sertifikat di BPN dan didapati hasil bahwa barang tersebut tidak dibebani hak apapun dan tidak ada pencatatan sita sehingga dapat dibebani hak tanggungan. Dengan adanya hal tersebut maka jaksa sebagai pelaksana putusan tidak dapat melakukan eksekusi terhadap barang rampasan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konsep.
Dalam melakukan penyitaan objek tanah dan bangunan hendaknya dibarengi dengan permohonan pencatatan sita pidana di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten/Kota yang bertujuan agar pihak ketiga atau kreditur mengetahui bahwa benda tersebut sedang dalam proses perkara pidana dan objek tersebut tidak dapat dibebani Hak Tanggungan. Dengan tidak adanya peraturan khusus mengenai barang rampasan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi yang masih terdapat hak pihak ketiga yang beritikad baik maka Mahkamah Agung RI sesuai dengan kewenangannya perlu membuat Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA RI) yang isinya yaitu: 1) Bahwa terhadap suatu aset atau objek yang telah menjadi barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka aset atau objek tersebut dihapuskan dari segala pencatatan blokir, sita atau adanya sengketa dan perkara mengenai hak atas tanah baik putusan tersebut; 2) Setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan barang rampasan negara dan belum dieksekusi, kemudian diketahui bahwa barang rampasan tersebut dialihkan atau dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak ketiga, maka perbuatan hukum dengan pihak ketiga tersebut batal demi hukum karena pemilik awal sudah tidak lagi memiliki kewenangan atas aset atau objek yang telah ditetapkan menjadi barang rampasan negara; 3) Jika terdapat pihak ketiga yang merasa dirugikan atas penetapan pengadilan barang rampasan negara, maka pihak tersebut dapat mengajukan keberatan akan tetapi tidak keberatan tersebut tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan;
4) Apabila keberatan pihak ketiga diterima oleh hakim setelah eksekusi, maka negara berkewajiban mengganti kerugian kepada pihak ketiga sebesar nilai hasil lelang atas barang tersebut.
Kata kunci: tindak pidana korupsi, barang rampasan negara, dibebani hak tanggungan.
032014153049 | 4300 Nug e | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain