Karya Ilmiah
TESIS (4257) - Pemesanan Satuan Rumah Susun Menggunakan Nomor Urut Pemesanan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
Nomor Urut Pemesanan merupakan salah satu tahapan pemasaran dalam proses jual
beli satuan rumah susun yang digunakan oleh pihak pengembang. Kegiatan ini dilakukan
sebelum dilakukannya proses pembangunan gedung dengan memperhatikan syarat-syarat
yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Pasal 42 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menjelaskan
syarat- syarat yang wajib dipenuhi oleh pengembang seperti kepastian peruntukan ruang,
kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan
rumah susun dan jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin. Akan,
tetapi dalam praktiknya sering kali terdapat aduan dari konsumen bahwa pihak pengembang
tidak memenuhi hal yang telah diperjanjikan seperti tidak tepat waktu penyelesaian
pembangunan, dan terdapat juga aduan terkait pengembang dalam melakukan kegiatan
Nomor Urut Pemesanan belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 42 Undang –
Undang Nomor 201 tahun 2011. Mengenai ketentuan isi perjanjian nomor urut pemesanan
telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual
Beli Rumah. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen dapat dilakukan
secara litigasi dan non litigasi.
Kata Kunci : Nomor Urut Pemesanan, Pemasaran, Perjanjian, Perlindungan hukum, Jual
Beli Rumah Susun
03164253071 | 4257 Rah p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain