Karya Ilmiah
DISERTASI (352) - Kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Pembangunan Pulau Batam adalah salah satu keajaiban pembangunan di Indonesia pasca kolonialisme. Pada tahun 1970, Pulau Batam hanya dihuni enam ribuan jiwa tanpa infrastruktur, tanpa tempat pendidikan maupun rumah sakit. Seluruh Pulau Batam saat itu secara administratif menjadi wilayah Kecamatan Belakang Padang, sebuah pulau kecil di sampingnya. Sesudah Otorita Batam (kini Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, disingkat BP Batam) memulai karyanya pada tahun 1973, hanya dalam waktu sepuluh tahun Batam sudah menjadi salah satu motor investasi di Indonesia. Pada tahun 1983, Kotamadya Batam dibentuk untuk mengurusi administrasi kependudukan warga Batam dan mendukung Otorita Batam sebagai pengelola kawasan. Sesudah Reformasi, Pemerintah Kota Batam dibentuk pada tahun 1999, tanpa mengatur pola hubungan BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Selain itu, Reformasi juga menghasilkan eksperimentasi kelembagaan berupa pembentukan lembaga-lembaga negara baru dan penataan kewenangan oleh setiap Kementerian/Lembaga yang berimplikasi hingga ke wilayah Batam. Akibatnya, terjadi sengketa kewenangan antara BP Batam dengan lembaga pemerintahan pusat dan daerah. Sengketa kewenangan tersebut mengakibatkan terganggunya kepemerintahan yang baik di Batam. Untuk itu, dilakukan penelitian hukum dengan isu utama berupa “Kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam Sistem Pemerintahan Indonesia”, yang tujuannya adalah menemukan hakikat kedudukan BP Batam, karakteristiknya, hingga penyelesaian sengketa kewenangannya.
Hasil penelitian menunjukkan pembangunan Batam yang dilaksanakan tanpa merujuk pada hakikat BP Batam sebagai pengelola kawasan khusus pasti akan menghasilkan kebijakan yang tidak sistematis dan tidak koheren sehingga menimbulkan sengketa kewenangan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar dilaksanakan pengembanan hukum secara teoritikal demi kebersisteman pengelolaan Kawasan Khusus Batam oleh para teoritisi hukum, dan secara praktikal dilakukan secara strategis melalui penataan berbagai produk kebijakan agar sesuai dengan hakikat BP Batam sebagai pengelola kawasan sebagaimana telah dinyatakan dalam UU KPBPB. Selain itu, secara taktis dapat ditempuh langkah harmonisasi berupa penguatan Dewan Kawasan Batam dalam mengkoordinasi dan mengarahkan semua lembaga pemerintahan pusat maupun daerah, pemberdayaan Peraturan Kepala BP Batam guna mengatur kawasan Batam, pendelegasian kewenangan terkait pengelolaan kawasan Batam oleh semua lembaga pemerintahan pusat maupun daerah kepada BP Batam, mengefektifkan PTSP tunggal di Batam, optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan pembentukan Keputusan Bersama oleh BP Batam dan Pemerintah Kota Batam terkait pola hubungan kerja dalam pelayanan publik di kawasan Batam.
Kata Kunci: Sengketa Kewenangan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Dewan Kawasan Batam, Otonomi Daerah, Kawasan Khusus.
031617017304 | 352 Sud k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain