Karya Ilmiah
DISERTASI (354) - Reformulasi Pidana Peringatan Terhadap Anak
Judul penelitian ini adalah Reformulasi Pidana Peringatan Terhadap Anak. Penelitian ini akan menganalisis pidana peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak dan fokus pada isu-isu termasuk filosofi pidana peringatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan Ius constituendum pidana peringatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan komparatif, dan pendekatan kasus.
Kesimpulan dalam penelitian ini: Filosofi pidana peringatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yaitu sebagai upaya pembinaan terhadap pelaku kejahatan agar pelaku dapat memahami kesalahannya untuk menghindari munculnya label/stigma atas pelanggaran hukum yang telah mereka lakukan melalui pendekatan keadilan restoratif dalam kaitannya dengan perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Kesimpulan kedua adalah ius constitiendum reformulasi pidana peringatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yaitu dengan menambahkan kriteria dan pelaksanaan pidana peringatan.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis menyarankan bahwa untuk mencapai filosofi pidana peringatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum maka pidana peringatan tersebut tetap dipertahankan sebagai
sanksi pokok dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pidana Peringatan dalam rancangan UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang akan datang adalah dengan menambahkan ayat dalam Pasal 72 Undang-undang Anak
UU Sistem Peradilan Pidana terkait kriteria dan pelaksanaan pidana peringatan terhadap anak.
031717017301 | 354 Dia r | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain