Karya Ilmiah
TESIS (4302) - Analisa Putusan Lepas Dan Putusan Pemidanaan Yang Terdakwanya Diperdaya Dan Dijadikan “Boneka” Oleh Pelaku Utama Tindak Pidana Korupsi
Abstrak
Dalam praktiknya, tindak pidana korupsi seringkali melibatkan pihak lain yang diperdaya dan dijadikan “boneka” oleh pelaku utama dalam melaksanakan atau mewujudkan niat jahat korupsinya dengan tujuan untuk mengelabui agar tindakan korupsi pelaku utama tidak diketahui oleh aparat penegak hukum. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 980K/Pid.Sus/2015 perkara tindak pidana korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan UMKM pada tahun 2012 yang Terdakwanya diperdaya dan dijadikan boneka oleh pelaku utama korupsi sehingga dalam putusan Mahkamah Agung RI tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yaitu putusan pemidanaan diubah menjadi putusan lepas kepada Terdakwa. Perkara yang sama juga terjadi pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 491 K/Pid.Sus/2021 perkara tindak pidana korupsi pekerjaan penataan parkir kawasan pantai klayar tahun 2018 tetapi dengan amar putusan yang berbeda, yaitu menyatakan Terdakwa yanag diperdaya dan dijadikan boneka tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengenai keterlibatan seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, dimana secara yuridis orang yang disuruh dan akhirnya secara nyata melakukan perbuatan pidana tersebut harus merupakan orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan terdapat alasan pemaaf. Kemudian, Pelaku yang melakukan tindak pidana karena telah di peralatan atau diperdaya dan dijadikan “boneka” oleh pihak lain sehingga unsur kesengajaan (dolus) itu muncul oleh pihak lain tersebut. Lagipula seseorang yang disebut sebagai doenpleger actor materialis tidak menerima manfaat dari tindakannya itu sedangkan yang menerima manfaat dari tindakannya itu justru pihak lain yang disebut doenpleger actor intellectualis. Secara yuridis, actor materialis adalah orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindak pidana yang dilakukannya karena dalam dirinya terdapat hal-hal yang merupakan alasan pemaaf.
Kata Kunci: tindak pidana korupsi, terdakwa yang diperdaya/dijadikan boneka, putusan lepas (onslag), putusan pemidanaan
032014153035 | 4302 Mas a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain