Karya Ilmiah
SKRIPSI (5989) - Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Surat Hasil Swab Tes PCR COVID-19 Sebagai Syarat Perjalanan
Terciptanya urgensitas penggunaan surat hasil swab tes COVID-19 sebagai akibat
diberlakukan Surat Edaran Satgas COVID-19 yang mengatur persyaratan wajib
bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri menimbulkan dampak negatif berupa
maraknya pemalsuan surat hasil swab tes oleh oknum-oknum tidak
bertanggungjawab. Dalam proses penegakkan hukumnya macam bentuk surat hasil
swab yaitu cetak dan dokumen elektronik yang dibuat dengan pemanfaatan
teknologi menjadi akar masalah benturan norma hukum pada Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang masing-masing memiliki
ketentuan pasal yang dapat diterapkan terhadap perkara pemalsuan surat hasil swab
tes COVID-19. Didasarkan pada intepretasi uraian unsur pasal dan analisis pada
beberapa Putusan Pengadilan yang relevan, maka atas dasar ada atau tidaknya unsur
“mencetak” menjadi tolak ukur utama yang memberikan batasan penerapan antara
kedua aturan hukum tersebut.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban; Pemalsuan; Hasil swab tes; COVID-19
031811133025 | 5989 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain