Karya Ilmiah
SKRIPSI (6001) - Pemutusan Sepihak Perjanjian Kerjasama Kemitraan Antara Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online Dengan Mitra (Driver)
Perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0 ini sangat pesat hingga memengaruhi berbagai bidang seperti ekonomi, transportasi, dan sebagainya. Dengan itu maka kini pun marak bermunculan perusahaan atau start-up yang berfokus dibidang pengembangan aplikasi di Indonesia. Termasuk dengan adanya perusahaan penyedia aplikasi transportasi yang termasuk perwujudan dari pesatnya perkembangan ekonomi digital ini. Perusahaan penyedia aplikasi transportasi atau Transportation Network Company (TNC) ini melaksanakan usahanya dengan menyediakan berbagai layanan dalam aplikasi dan mewujudkan layanannya dengan menggunakan mitra sebagai pihak yang langsung berhubungan dengan user (pengguna aplikasi). Dalam hal ini antara TNC dengan mitra memiliki hubungan kemitraan yang didasari dengan perjanjian kemitraan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Selain itu, perjanjian kemitraan ini juga mengacu pada perjanjian kemitraan dan istilah kemitraan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Namun, pada perjanjian kemitraan ini terdapat beberapa karakteristik yang berbeda dengan perjanjian kemitraan umumnya, seperti kondisi perjanjiannya yang baku sehingga mengurangi bargaining power salah satu pihak sehingga posisi para pihak tidak sejajar. Selain itu juga, dalam penerapan sanksi masih dianggap terlalu berat, kurang proporsional, dan transparan karena minimnya investigasi langsung dan hanya mengandalkan sistem aplikasi, rating dan review dari user. Akibatnya, apabila mitra merasa dirugikan dengan penerapan sanksi tersebut, mitra dapat melakukan upaya hukum secara litigasi atau arbitrase.
031811133190 | 6001 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain