Karya Ilmiah
SKRIPSI (5988) - Promosi Saham Oleh Public Figure Melalui Testimoni Pada Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pasar Modal
Testimoni saham yang dilakukan public figure di media sosial seperti contoh diatas mendapatkan respon yang beragam dari berbagai kalangan mulai dari pihak yang mendukung hingga khawatir tentang apa yang dilakukan oleh public figure. Dalam kasus saham MCAS, BEI memberikan peringatan kepada kedua public figure berinisial R.A dan A.L dengan tujuan untuk mengedukasi pengikutnya di media sosial dan lebih berhati-hati dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan testimoni saham agar nantinya tidak terlibat dalam testimoni saham yang menyesatkan. Larangan praktik manipulasi pasar di Pasar Modal telah diatur di dalam UUPM Pasal 91 hingga Pasal 93 UUPM. Pelanggaran praktik manipulasi pasar di Bursa Efek ini tergolong tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang ahli dan juga memiliki posisi strategis di dalam pelaksanaan Bursa Efek dan berpotensi menyebabkan kerugian bagi para pelaku Pasar Modal lainnya. Dengannya, penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, yang memiliki arti bahwa penelitian ini bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum sebagai dasar fundamental guna menjawab persoalan hukum, dengan hasil akhir menjelaskan bahwa investor hanya memiliki hubungan hukum secara langsung dengan emiten baik akibat perjanjian yang mengikat diantara mereka maupun hubungan hukum yang lahir karena transaksi.
031811133046 | 5988 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain