Karya Ilmiah
TESIS (4245) - Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Bank Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Berdasarkan Covernote (Analisis Putusan Pengadilan Nomor : 107/Pdt.G/2020/PN.Gpr)
Prinsip kehati-hatian merupakan pedoman dalam tata kelola dan operasional perbankan, salah satunya adalah menerapkan 5’C principal sebagai filter awal untuk menganalisis kelayakan pemberian kredit kepada calon debitor, dan tidak terlepas dari peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis prinsip kehati-hatian sebagai dasar dalam pemberian kredit dan upaya hukum bank dalam penyelesaian kredit bermasalah, pada bank BPR Surya Artha Guna Mandiri di Kabupaten Kediri. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu dengan pendekatan kepada undang-undang yang berlaku, conceptual approach dan case approach. Hasil penelitian ditemukan bahwa ada pelanggaran terhadap implementasi 5’C principal antara lain character dan collateral, debitor wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran dan tidak kooperatif yang berakibat obyek agunan belum bisa didaftarkan Hak Tanggungan, sehingga kedudukan bank hanya sebagai Kreditor konkuren seharusnya sebagai pemegang hak kebendaan (hak preferen). Mitigasi risiko yang dilakukan oleh Bank/Kreditor adalah Non Litigasi yaitu gugatan wanprestasi ke Pengadilan dengan alat bukti yang digunakan adalah Perjanjian Kredit dan unsur-unsur gugatan lainnya. Implementasi prinsip kehati-hatian dalam proses analisis kelayakan pemberian kredit sangat penting untuk menghindari resiko kredit macet dikemudian hari, sedangkan untuk penyelesaian kredit bermasalah dengan gugatan di pengadilan sebaiknya dihindari karena membutuhkan waktu dan biaya yang mahal.
Kata Kunci: 5’C Principal; Bank; Kredit macet ; Litigasi
031824253064 | 4245 Jau p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain