Karya Ilmiah
SKRIPSI (5990) - Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Hal Terjadinya Kekerasan Pada Proses Penyidikan
Kasus penganiayaan di Indonesia sering kali terjadi tidak memandang usia dan jenis
kelamin. Menurut data dari KemenPPPA, terdapat 20.501 kasus penganiayaan yang
terjadi pada tahun 2020 sampai dengan 2021. Salah satu kasus yang kerap terjadi
adalah penganiayaan yang terjadi pada saat proses penyidikan. Pelaku
penganiayaan dalama hal ini adalah Polisi kerap melakukan penganiayaan dengan
maksud agar kasus yang dihadapi cepat terselesaikan dengan tidak melakukan
penyelidikan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. Tersangka yang
menjadi korban tidak jarang diperlakukan kasar dan dipaksa mengakui perbuatan
yang tidak dilakukannya. Perbuatan yang dilakukan Polisi kepada tersangka telah
merampas hak-hak yang dimiliki oleh tersangka sebagaimana telah tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain
melanggar hak-hak yang dimiliki oleh tersangka, Polisi pelaku penganiayaan juga
melanggar hak asasi manusia dimana terdapat asas-asas yang melindungi hak asasi
manusia yang tertuang pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dalam
rangka memberikan perlindungan kepada korban, Pemerintah mengundangkan
undang-undang terhadap saksi dan korban. Terhadap Polisi yang melakukan
penganiayaan mendapatkan sanksi berupa sanksi pidana dan sanksi etik.
031811133181 | 5990 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain