Karya Ilmiah
SKRIPSI (6005) - Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Titip Beli Melalui Sosial Media Instagram
Abstrak
Usaha jasa titip beli di Instagram akir-akir ini sedang menjamur di sosial media terutama sosial media Instagram. Akan tetapi dalam pelaksanaanya justru banyak diwarnai dengan permasalahan wanprestasi Misalnya, barang yang tidak sesuai atau keliru, adanya cacat tersembunyi, hit and run dan lain sebagainya yang mengakibatkan kerugian konsumen. Hal demikian dikarena perjanjian standart dalam usaha jasa titip beli di Instagram dirasa kurang cukup melindungi hak-hak konsumen pengguna jasanya. Sehingga memunculkan adanya kritikan mengenai bagaimana hubungan hukum pelaku usaha dan konsumen dalam perjanjian jasa titip beli melalui media sosial Instagram agar dapat diketahui seperti apa karakteristik perjanjian jasa titip beli di Instagram ini sebenarnya, serta bagaimana bentuk pertanggung gugtan pelaku usaha dalam perjanjian jasa titip beli di Instagram ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual untuk menjawab dan menganalisis perjanjian jasa titip beli di Instagram ini sebenarnya masuk kedalam karakteristik perjanjian apa sehingga bentuk tanggung gugat pelaku usaha dalam perjanjian jasa titip beli di Instagram ini bagaimana dengan perbedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Perjanjian Jasa titip Beli, media sosial Instagram, Undang – Undang No. 8 Tahun 1999, perjanjian baku
031811133008 | 6005 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain