Karya Ilmiah
SKRIPSI (5985) - Penyelesaian Sengketa Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti Bagi Pewaris Kalalah (Studi Kasus: Putusan Nomor 1800/PDT.G/2019/PA.Jkt.Pst)
Sengketa hukum waris sering terjadi di Indonesia, hal ini dikarenakan masyarakat melakukan kesalahan di dalam menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris yang sah serta kesalahan di dalam menentukan bagian pasti harta waris yang seharusnya didapatkan oleh ahli waris sah tersebut. Salah satu sengketa hukum waris tersebut yaitu merujuk pada putusan putusan hakim Nomor 1800/Pdt.G/2019/PA.Jakarta Pusat mengenai sengketa waris antara Ahli Waris dengan Ahli Waris Pengganti bagi Pewaris Kalalah. Pada kasus tersebut ahli waris merupakan saudara kandung dari Pewaris sedangkan ahli waris pengganti merupakan anak dan cucu dari Pewaris Kalalah yang merupakan saudara kandung dari suami Pewaris. Ketentuan mengenai hukum waris sudah diatur di dalam peraturan perundang - undangan yaitu di dalam pasal 830 - 1130 Burgerlijk Wetboek (BW) dan pasal 171 -214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Khususnya ketentuan mengenai ahli waris Kalalah yaitu diatur di dalam pasal 844 - 845 BW dan pasal 181 - 182 KHI yang merujuk pada surah an-Nisa ayat 12 dan ayat 176. Sedangkan, ketentuan mengenai Ahli Waris Pengganti sendiri diatur di dalam pasal 841 - 848 BW dan 185 Jo. pasal 173 KHI. Pembagian harta waris baik Ahli Waris, Ahli Waris Kalalah, maupun Ahli Waris Pengganti berbeda - beda tergantung hukum waris yang digunakan apakah hukum waris islam ataupun hukum waris BW. Hukum waris islam sendiri misalnya dibagi menjadi dzawil furudz atau ash-haabul furudh, ashabah, dan dzawil arhaam. Sedangkan hukum waris BW pembagian tergantung pada golongan I - IV. Pembagian harta waris tersebut nantinya akan dikalikan dengan jenis harta waris yang ditinggalkan oleh Pewaris yang meninggal dunia tersebut.
Kata Kunci: Hukum Waris, Kalalah, Ahli Waris Pengganti
031711133164 | 5985 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain