Karya Ilmiah
SKRIPSI (5966) - Tanggung Gugat Dokter Akibat Kesalahan Diagnosa Terhadap Pasien Dalam Layanan Telemedicine
Adanya layanan kesehatan telemedicine secara daring dan dengan kemudahan akses yang dapat diperoleh oleh masyarakat menyebabkan adanya beberapa masalah yang timbul terhadap pengambilan diagnosa oleh dokter dalam layanan kesehatan ini. Diagnosa yang dilakukan oleh dokter secara daring ini berbeda dengan diagnosa yang dilakukan oleh dokter secaea tatap muka. Dokter yang melakukan diagnosa dengan tatap muka dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap pasiennya namun dokter yang melakukan diagnosa dalam telemedicinei tidak dapat melakukan pemeriksaan fisik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk; (1) Menganalisa bentuk hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam layanan kesehatan telemedicine; dan (2) Menganalisa perlindungan hukum dan upaya hukum yang dapat ditempuh bagi pasien yang mengalami kerugian karena kesalahan diagnosa oleh dokter dalam layanan kesehatan berbasiskan telemedicine. Metode Penelitian adalah Penelitian Hukum (legal research) dengan peraturan perundang-undangan (Statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Penulis dalam hal ini menyimpulkan bahwa (1) hubungan hukum antara pasien dan dokter dalam layanan telemedicine sebelum pandemi COVID-19 belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun setelah adanya COVID-19 peraturan mengatur hubungan hukum dokter dan pasien dalam perjanjian terapeutik; dan (2) peraturan perundang-undangan belum secara jelas mengatur mengenai perlindungan hukum bagi pasien yang mengalamai kesalahan diagnosa oleh dokter dalam layanan telemedicine. Namun pasien dapat melakukan upaya hukum berupa litigasi, secara damai dan pelaporan kepada MKDKI.
031811133226 | 5966 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain