Karya Ilmiah
SKRIPSI (5970) - Penghapusan Pasal 13a Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Tentang Cipta Kerja
Dalam skripsi ini, yang berjudul “Penghapusan Pasal 13A Undang-
Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-
Undang Tentang Cipta Kerja” berlandaskan penelitian yuridis normatif.
Pembahasan dalam skripsi ini, akan difokuskan pada dua rumusan masalah.
Pertama, Karakteristik Kealpaan dalam Pasal 13A Undang-Undang Tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kedua, Implikasi Penghapusan Pasal
13A Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam
Undang-Undang Cipta Kerja.
Kealpaan dalam Pasal 13A Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan merupakan karakteristik dari tindak pidana di bidang
perpajakan dimana mengandung prinsip ultimum remidium. Hal ini karena di satu
sisi pajak merupakan sumber pendapatan negara, sedangkan di sisi lain pajak
berasal dari wajib pajak yang adalah rakyat sehingga aspek pertama yang
didahulukan dalam penyelesaiannya adalah mediasi. Dari hal ini lahir ketentuan
Pasal 13A Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
bahwa kealpaan wajib pajak terkait menyampaikan Surat Pemberitahuan yang
pertama kali diselesaikan melalui sanksi administrasi. Namun dengan adanya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 13A Undang-
Undang Tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini telah dihapus.
Dengan menghilangkan karakteristik kealpaan wajib pajak dalam Pasal 13A
Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, maka kealpaan
wajib pajak tersebut sama halnya seperti tindak pidana biasa. Dalam hal ini perlu
dicantumkan kembali Pasal 13A tersebut dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja karena merupakan karakteristik tindak pidana di
bidang perpajakan.
Kata kunci : Kealpaan Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan, Ultimum
Remidium, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang KUP.
031811133003 | 5970 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain