Karya Ilmiah
SKRIPSI (5984) - Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha antara Pelaku Usaha Besar dan UMKM pada Perkebunan Kelapa Sawit
Masa Pandemi Covid-19 sekitar Tahun 2020 hingga saat ini mengakibatkan kerugian besar yang telah dirasakan pada semua lini kegiatan usaha mulai dari yang skala kecil hingga besar. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga sangat terkena dampaknya. Sebelumnya saat terjadi krisis ekonomi sekitar Tahun 1997-1998, UMKM menjadi sektor informal yang bertahan dan dapat menyelamatkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berusaha memulihkan ekonomi terutama menginginkan agar UMKM dapat berkembang dan naik kelas melalui kemitraan dengan usaha besar. Salah satu kemitraan yang terjadi adalah pada pola inti-plasma perkebunan kelapa sawit yang mana perusahaan kelapa sawit (usaha besar) sebagai inti dan petani atau pekebun (UMKM) sebagai plasmanya. Dalam praktiknya, masih terdapat pelanggaran kemitraan yang dilakukan oleh usaha besar dengan menyalahgunakan posisi tawarnya yang lebih dominan untuk berusaha menguasai dan/ atau memiliki Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah ataupun Usaha Menengah yang berusaha untuk menguasai dan/ atau memiliki Usaha Mikro dan Kecil sehingga, perlu adanya lembaga pengawas seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun, masih terdapat keraguan terkait wewenang KPPU dalam mengawasi kemitraan karena tidak diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang notabene sebagai dasar KPPU dalam mengawasi persaingan usaha serta pada dasarnya, kemitraan adalah sebuah kerjasama bukan berdasar pada persaingan business to business. Oleh karena itu, penelitian ini untuk mengkaji potensi pelanggaran perjanjian kemitraan beserta pelaksanaannya khususnya, pada perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan inti-plasma dan wewenang KPPU dalam melakukan pengawasan kemitraan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Kata Kunci: Kemitraan, Pola Inti-Plasma, Potensi Pelanggaran, Pengawasan KPPU.
031711133120 | 5984 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain