Karya Ilmiah
SKRIPSI (5983) - Akibat Hukum Praktik Poaching Terhadap Kontrak Atlet E-Sports Di Indonesia
Pesatnya perkembangan teknologi juga berdampak positif terhadap perkembangan khususnya dalam bidang olahraga. Kemunculan olahraga baru E- Sports di Indonesia dikategorikan sebagai olahraga prestasi berdasarkan Undang- undang No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. KONI menerbitkan Surat Keputusan tertanggal 8 September 2020 yang secara resmi menyebutkan bahwa PBESI merupakan induk cabang dari olah raga prestasi untuk E-Sports. Peraturan Pengurus Besar E-Sports Indonesia (PBESI) Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan E-Sports Di Indonesia yang telah ditetapkan pada bulan Juni Tahun 2021 kini resmi menjadi payung hukum bagi olahraga E-Sports di Indonesia. Peraturan PBESI tersebut belumlah dapat dipahami sepenuhnya oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan E- Sports di Indonesia. Hal ini disebabkan bukan hanya karena peraturan tersebut baru ditetapkan dan belumlah disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat, namun juga karena cabang olahraga E-Sports sendiri tergolong cabang olahraga yang masih baru di Indonesia. Dari hal tersebut seringkali menimbulkan permasalahan tersendiri khususnya dalam dunia E-Sports, seperti halnya praktik Poaching dalam E-Sports. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk menganalisis karakteristik kontrak Atlet E-Sports di Indonesia yang selama ini berkembang namun belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisis upaya hukum baik preventif maupun represif dari praktik poaching dalam dunia E-Sports dan kaitannya dengan perjanjian kerja yang telah ditandangani oleh kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang akan memberikan penjelasan yang sistematis berkaitan dengan isu hukum yang diangkat oleh penulis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Undang-undang (statute approach) dan pendekatan Konseptual (conseptual approach). Karakteristik dari kontrak antara Atlet E-Sports dengan Tim E-Sports yaitu merupakan kontrak kerja tertulis, terdapat hak dan kewajiban antara para pihak, serta salah satu yang menjadi subyek dalam perjanjian haruslah berbadan hukum PT (perseroan terbatas). Pemutusan kontrak secara sepihak oleh tim E- Sports kepada Atlet E-Sports sebagai akibat hukum dari adanya pelanggaran kewajiban atau kepatutan dalam kontrak. Berdasarkan Pasal 1339 BW, telah diatur atau belum klausul mengenai praktik Poaching tetap masuk kedalam pelanggaran perjanjian, sehingga Tim E-Sports dapat menuntut ganti rugi atas dasar Wanprestasi kepada Atlet E-Sports yan melakukan praktik Poaching.
Kata Kunci : E-Sports, Kontrak kerja, Poaching
031711133113 | 5983 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain