Karya Ilmiah
SKRIPSI (5968) - Penegakan Hukum Tindak Pidana Penelantaran Ekonomi Terhadap Istri Oleh Suami
Tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga terhadap istri pada era saat ini marak terjadi. Khususnya dalam hal ini adalah penelantaran ekonomi, yang mana hal tersebut merupakan budaya hukum masyarakat yang seringkali tidak disadari oleh istri dalam rumah tangganya dan cenderung menganggap Tindakan tersebut merupakan ranah pribadi yang mana pelakunya tidak dapat dipidana. Oleh karenanya dalam rangka penegakan hukum tindak pidana penelantaran, melihat dari substansi hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT hadir guna memberikan jaminan yang akan diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam lingkup rumah tangga, selain itu terdapat beberapa peraturan perundang-undangan dan hukum nasional yang terkait erat dengan UU PKDRT. Sehingga, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Tindak pidana penelantaran ekonomi ditinjau dari peraturan perundang-undangan (2) Analisis putusan pengadilan mengenai tindak pidana penelantaran ekonomi istri oleh suami. Penelitian ini dibuat untuk mengkaji tindak pidana penelantaran ekonomi ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang terkait erat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan terkait tindak pidana penelantaran ekonomi terhadap istri. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil analisa, diketahui bahwa dalam rangka mewujudkan penegakan hukum tindak pidana penelantaran ekonomi harus diperhatikan substansi hukum yang digunakan oleh penegak hukum dalam melakukan penerapan hukum secara menyeluruh. Kemudian secara struktur hukum, lembaga-lembaga terkait seperti kepolisian, kejaksaan dan hakim dalam memutus suatu perkara tindak pidana penelantaran ekonomi harus memperhatikan aspek perlindungan bagi masyarakat dan korban agar tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum, manfaat dan keadilan.
Kata kunci: substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum.
031811133018 | 5968 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain