Karya Ilmiah
SKRIPSI (6017) - Perlindungan Hukum Terhadap Paus dari Tindakan Perburuan Paus Komersial (Analisis Kasus Jepang Pasca Keluar dari International Whaling Commission)
Paus memiliki berbagai macam spesies dimana World Wildlife Fund (WWF) menetapkan status endangered atau terancam bahaya. International Whaling Commission (IWC) didirikan berdasarkan Konvensi Internasional untuk Regulasi Penangkapan Paus yang ditandatangani di Washington DC pada tanggal 2 Desember 1946. IWC memutuskan untuk melakukan moratorium atau penangguhan secara sementara terhadap tindakan penangkapan paus komersial. Jepang sebagai negara yang mendukung perburuan paus keluar, dari International Whaling Commission pada 30 Juni 2019 dan melanjutkan perburuan paus pada 1 Juli 2019. Rumusan masalah antara lain pengaturan internasional dan prinsip keberlanjutan dalam mencegah perburuan paus komersial dan mekanisme perlindungan terhadap paus dari tindakan Jepang yang melanjutkan perburuan paus komersial setelah keluar dari International Whaling Commission serta upaya keberlanjutan dari perlindungan paus. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach).
031811133103 | 6017 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain