Karya Ilmiah
SKRIPSI (5993) - Pertanggungjawaban Partai Politik Terhadap Bantuan Keuangan Dari Negara
Partai Politik sebagai bentuk perwujudan dari sistem politik demokratis membutuhkan sumber daya keuangan untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik ini sebagai pemenuhan hak dari partai politik dan ditujukan agar partai politik tetap bertindak untuk kepentingan bersama bukan hanya kepentingan dari swasta atau pengusaha yang memberikan bantuan keuangan kepada partai politik dalam bentuk sumbangan. Sehingga partai politik memiliki pertanggungjawaban terhadap bantuan keuangan dari negara sebagai bentuk kewajibannya. Pertanggungjawaban ini dalam rangka mewujudkan transparansi dan efektifitas penggunaan bantuan keuangan oleh partai politik. Partai politik penerima bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bertanggungjawab secara formal dan materiil atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima. Selain itu, dilakukan juga pengawasan serta penegakan hukum bagi partai politik dalam melakukan pertanggungjawaban terhadap bantuan keuangan dari negara.
Kata Kunci : Partai politik, Bantuan keuangan partai politik, Pertanggungjawaban, Pengawasan.
031811133052 | 5993 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain