Karya Ilmiah
SKRIPSI (5973) - Aspek Pidana Pelaksanaan Tugas Pemandu Lalu Lintas Penerbangan Dalam Kecelakaan Pesawat Udara
Penerbangan merupakan sebuah aspek yang sangat melekat pada kehidupan modern saat ini terkhususnya negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan sehingga penerbangan menjadi moda transportasi yang sangat cocok untuk menghubungkan seluruh pulau di Indonesia karena dapat memberikan efisiensi waktu dan mempercepat distribusi orang maupun penumpang. Dengan banyaknya jumlah pesawat udara yang melakukan pelayanan pengangkutan tentu saja akan sangat berbahaya jika tidak ada seseorang yang mengarahkan para pilot yang memegang kendali atas pesawat udara dapat terbang dengan aman sampai ke tujuannya, disinilah peran pemandu lalu lintas penerbangan menjadi hal yang krusial karena memiliki tugas untuk mengarahkan lalu lintas penerbangan guna menciptakan penerbangan dan aman dan nyaman. Namun tidak menutup kemungkinan pemandu lalu lintas penerbangan untuk melakukan tindak pidana baik dari kealpaan maupun kesengajaan yang dapat membahayakan sebuah pesawat udara, pengaturan mengenai pertanggungjawaban petugas pemandu lalu lintas penerbangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 470g, 470m, dan 470o serta diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di dalam Pasal 437 dan 439, akan tetapi pengaturan mengenai subyek hukum pada pasal tersebut masih bersifat umum dan tidak bersifat khusus karena masih menggunakan subyek hukum “barangsiapa” dan “setiap orang, Namun apabila petugas tersebut terbukti telah melakukan kesalahan maupun kealpaan yang membahayakan pesawat udara, tentu petugas terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dapat dikenai sanksi.
031811133088 | 5973 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain