Karya Ilmiah
SKRIPSI (6010) - Penggunaan Parodi Merek Terhadap Merek Terkenal Ditinjau Dari Undang-Undang Merek
Istilah pada parodi dikenal dalam hak cipta, seiring perkembangan zaman dari masa ke masa maka merek sering dijadikan target dalam tindakan parodi. Banyak pelaku usaha yang menggunakan parodi merek dalam produk yang mereka hasilkan dengan sengaja. Tindakan parodi merek ini biasanya dilakukan atas keresahan konsumen terhadap sebuah merek yang memiliki reputasi tinggi tetapi menghasilkan produk yang kualitasnya menurun maka dilakukanlah tindakan parodi ini tujuannya mengkritik merek tersebut agar lebih baik lagi, selain itu ada juga yang memiliki tujuan mengambil kesempatan sebagai batu loncatan dengan memparodikan merek terkenal untuk mengambil keuntungan sendiri. Saat ini Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum mengatur secara eksplisit tentang tindakan parodi merek. Penulisan ini mengkaji mengenai parodi merek seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pada merek dan mengkaji batasan-batasan tindakan parodi pada merek, dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan pemilik merek terkenal terhadap tindakan parodi merek. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif digunakan untuk melakukan pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Hasil kajian memperlihatkan bahwa penggunaan parodi merek yang dapat dikatakan sebagai pelanggaran merek ialah yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal dan dapat dibuktikan bahwa adanya kebingungan terhadap konsumen. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik merek terkenal yaitu gugatan pidana dan gugatan perdata. Para pembuat Undang-Undang Merek sebaiknya menambahkan ketentuan terkait pelanggaran merek untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis juga agar dapat mengakomodasikan permasalahan terkait parodi merek.
Kata kunci : Merek, Parodi merek, Pelanggaran Merek
031811133256 | 6010 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain