Karya Ilmiah
SKRIPSI (5971) - Penerapan Prinsip Pencemar Membayar dalam Pengelolaan Space Debris Akibat Privatisasi Aktivitas Keruangangkasaan
Ruang angkasa merupakan area yang masih belum sepenuhnya diketahui oleh manusia, namun seiring dengan berkembangnya teknologi menjadikan peluang atas informasi dan sumber daya ruang angkasa meningkat pesat. Peningkatan ini rupanya didukung oleh fakta bahwa pelaku aktivitas ruang angkasa tidak lagi dikuasai oleh negara, namun semakin banyak perusahaan swasta yang bergabung untuk melaksanakan misi-misi ruang angkasa seperti peluncuran satelit maupun perjalanan wisata ruang angkasa menjadikan privatisasi aktivitas ruang angkasa menjadi salah satu topik yang penting untuk dibahas. Selain itu, konsekuensi dari meningkatnya aktivitas keruangangkasaan adalah meningkatnya jumah space debris (sampah ruang angkasa) yang dapat mengancam keselamatan misi ruang angkasa dan lingkungan, baik lingkungan bumi maupun ruang angkasa.
Hukum ruang angkasa yang berlaku saat ini yaitu Outer Space Treaty 1967 dan turunannya belum mampu untuk menjawab kedua isu di atas yaitu mengenai perlindungan hukum terhadap perusahaan swasta sebagai pelaku aktivitas keruangangkasaan maupun mengenai penanganan atau pengelolaan space debris sebagai akibat dari aktivitas keruangangkasaan baik oleh negara maupun perusahaan swasta. Menyikapi hal ini, salah satu prinsip dalam hukum lingkungan internasional, Prinsip Pencemar Membayar, hadir sebagai kandidat kuat untuk menyelesaikan permasalahan space debris yang semakin banyak dibicarakan seiring dengan berkembangan privatisasi aktivitas keruangangkasaan.
Kata Kunci : Privatisasi Aktivitas Keruangangkasaan, Space Debris, Prinsip Pencemar Membayar
031811133147 | 5971 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain