Karya Ilmiah
TESIS (4252) - Akibat Hukum Perceraian Secara Li’an Terhadap Anak Yang Telah Terbukti Memiliki Hubungan Darah Melalui Tes DNA Dalam Tinjauan Hukum Islam
Perceraian dapat terjadi karena beberapa alasan salah satunya karena Perzinaan. Salah satu Perceraian yang terjadi karena perzinahan adalah perceraian Li’an yang terjadi karena suami menuduh istri berbuat zina dan mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari isterinya. Akibat hukum dari perceraian li’an diatur dalam Pasal 162 KompiIasi Hukum Islam yang mengatur, “bilamana li’an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.” Akibat hukum dari Perceraian Li’an tentu merugikan pihak anak yang diingkari oleh pihak ayah ternyata memiliki hubungan darah dengan ayah yang mengingkarinya. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan telah mendapatkan pengujian dari Mahkamah Konstitusi sehingga pasal tersebut dibaca menjadi, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya” yang memberikan kesempatan bagi anak Li’an untuk membuktikan hubungan darah dengan pihak ayah yang mengingkarinya untuk Kembali mendapatkan hubungan keperdataan dengan pihak ayah. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah berkaitan tentang akibat hukum Perceraian Secara Li’an Terhadap Anak Yang Telah Terbukti Memiliki Hubungan Darah Melalui Tes DNA. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari Penelitian ini adalah kedudukan hukum anak Li’an tersebut berubah menjadi anak sahk karena ia terbukti memiliki hubungan darah dengan melakukan Tes DNA berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Hubungan keperdataan antara Anak Li’an dengan pihak ayah yang terbukti memiliki hubungan darah adalah hubungan nasab, perwalian, dan waris dengan pihak ayah dan Ibu serta keluarga ayah dan Ibu sebagai wujud perlindungan hukum oleh Negara.
03192425056 | 4252 Sur a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain