Karya Ilmiah
SKRIPSI (5969) - Deradikalisasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme Sebagai Bentuk Penerapan Prinsip Best Interest Of The Child
Saat ini telah bermunculan segala jenis kejahatan yang menganggu keamanan dan ketentraman masyarakat salah satunya adalah kejahatan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Terorisme). Sepanjang Perjalanan Waktu, kejahatan Tindak Pidana Terorisme tidak hanya dilakukan oleh orang-orang dewasa melainkan anak-anak dapat ikut terlibat didalamnya. Sebagai upaya dalam perlindungan khusus terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur adanya sanksi pidana dan sanksi tindakan bagi anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang telah berkesesuaian dengan prinsip best interest of the child. Dalam UU Terorisme terdapat ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana terorisme, akan tetapi apabila anak sebagai pelaku terorisme maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 81 Ayat (6) pidana penjara terhadap anak paling lama 10 tahun. Selain itu, pemberian sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana terorisme tidak dapat dikatakan cukup melainkan disertai adanya upaya deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Deradikalisasi sebagai sanksi tindakan bertujuan untuk menghilangkan paham radikal yang bersifat preventif untuk mengembalikan pelaku terorisme ke jalan yang benar dan selalu berfikir positif.
Kata kunci: Terorisme, Hukum Pidana Anak, Perlindungan Hukum, Deradikalisasi.
031811133031 | 5969 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain