Karya Ilmiah
SKRIPSI (5982) - Keabsahan Pemberian Hibah Kepada Ahli Waris Terhadap Harta Bersama Yang Tidak Dibagi Akibat Perceraian Dalam Perspektif Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, di dalamnya memuat berbagai pengaturan yang lengkap dengan berlandaskan keadilan. Proses perkawinan hingga perceraian yang tidak melalui proses hukum yang seharusnya akan menimbulkan kekacauan dan ambiguitas, terutama dalam menentukan pemilik harta bersama apabila tidak dipisah pada saat perceraian. Perbuatan hukum atas harta benda tersebut dapat dipertanyakan keabsahannya, termasuk ketika diberikan sebagai hibah kepada salah satu anak. Pada saat pemberi hibah meninggal dunia dan proses pewarisan terjadi, maka berpotensi dapat menimbulkan banyak perselisihan antar ahli waris. Penelitian ini adalah penelitian hukum untuk memecahkan isu hukum dengan melakukan identifikasi, penalaran hukum, serta analisa dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kesepakatan untuk tidak memisah harta bersama pada saat perceraian menjadikan harta benda menjadi milik pribadi salah satu pihak dan dengan demikian sah untuk diberikan sebagai hibah kepada anak. Harta benda yang telah dihibahkan kepada anak dapat dihitung kembali dalam perhitungan harta warisan sehingga dapat dibagikan kepada ahli waris lainnya. Dalam proses pewarisan, masyarakat seyogyanya mengikuti ketentuan hukum waris Islam yang berlaku sehingga dapat mewujudkan keadilan dan menghindari terjadinya konflik.
Kata Kunci : harta bersama, hibah, hukum waris Islam
031811133104 | 5982 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain