Karya Ilmiah
SKRIPSI (5986) - Penguatan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara independen yang memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sebagai salah satu bentuk kejahatan luar biasa, korupsi menjadi tindak pidana yang terikat dengan berbagai kepentingan politik sehingga dalam pemberantasannya diperlukan suatu lembaga independen yang terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam perkembangannya, isu terhadap pelemahan independensi KPK menjadi problematika tidak berujung. Titik klimaks dari upaya pelemahan KPK terlihat pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang kemudian secara tegas meletakkan KPK sebagai lembaga dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Kondisi ini yang memunculkan dugaan terhadap upaya pelemahan kedudukan KPK sehingga menurunkan tingkat independensi kelembagaan dan fungsional KPK. Atas dasar tersebut, landasan penulisan skripsi ini bertolak dari adanya pemikiran terhadap pentingnya independensi kelembagaan dan fungsional KPK di Indonesia. Penulisan skripsi ini meninjau kerangka konseptual lembaga negara independen, menelusuri kedudukan KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, serta menganalisis ketepatan penempatan KPK dalam format ketatanegaraan tersebut. Selain berpedoman pada kerangka konseptual, dogmatik hukum peraturan perundang-undangan, serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait, penulisan skripsi ini juga menyajikan studi komparasi terhadap lembaga anti korupsi independen di Singapura dan Thailand dalam rangka menemukan best practices yang dapat diadopsi oleh KPK di kemudian hari. Melalui hasil akhir penulisan skripsi ini, Penulis menemukan bahwa model kelembagaan anti korupsi di tiap negara, baik lembaga anti korupsi independen dalam cabang kekuasaan keempat maupun sebagai bagian dari unitary executive, merupakan pilihan masing-masing negara yang disesuaikan dengan kondisi negara tersebut. Kemudian terhadap KPK Indonesia, hasil analisis dan konklusi Penulis menunjukkan bahwa KPK seharusnya tetap ditempatkan sebagai lembaga negara independen dalam cabang kekuasaan keempat guna mendukung independensi kelembagaan dan independensi fungsional lembaga tersebut. Selain itu diperlukan juga perbaikan lainnya yaitu dengan meletakkan dasar hukum pembentukan KPK melalui konstitusi, menguatkan wewenang KPK, memperbaiki mekanisme pengisian jabatan komisioner, dan memperbaiki mekanisme pengawasan terhadap tubuh KPK. Melalui langkah-langkah tersebut diharapkan KPK dapat mencapai tingkat independensi terbaik guna menghindari intervensi dari cabang kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Kata Kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Negara Penunjang, Lembaga Negara Independen, Cabang Kekuasaan Keempat, Unitary Executive
031811133138 | 5986 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain