Karya Ilmiah
TESIS (4235) - Kewenangan Rangkap Jabatan Kepala Desa Sebagai PPAT Sementara
Pasal 19 UUPA dan Pasal 7 PP No. 24 Tahun 1997 mengisyaratkan sangat
diperlukannya pejabat yang dapat membatu BPN dalam menjalankan tugasnya.
Pejabat tersebut dikenali sebagai PPAT. Dalam Pasal 5 ayat (3) huruf (a) Peraturan
Jabatan PPAT Untuk wilayah terpencil serta belum terdapat PPAT umum dapat
ditunjuk Kepala Desa Setempat sebagai PPAT Sementara. Pasal 5 ayat (3) huruf (a)
jika dihubungkan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf (h) Peraturan Jabatan PPAT,
dinyatakan bahwa PPAT tidak diperkenankan merangkap jabatan lainnya yang
dilarang oleh peraturan Perundang-undangan, sehingga menimbulkan beragam
pemahaman. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1. Apakah Pelaksanaan
Tugas Rangkap Jabatan Kepala Desa Yang Ditunjuk Sebagai PPAT Sementara
Termasuk Yang Dilarang Oleh Peraturan Perundang-Undangan?, 2. Apa
Karakteristik Hukum Kepala Desa Sebagai PPAT Sementara ? Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum, dengan pendekatan perundang-undangan
(Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), sumber
bahan hukum yaitu sumber bahan hukum primer dan skunder. Hasil penelitian ini
yang pertama, dalam ketentuan Pasal 26 huruf (o) UU No. 6 Tahun 2014, jika
dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) huruf (a) dan Pasal 7 ayat (2)
huruf (h) Peraturan Jabatan PPAT, dapat diambil kesimpulan bahwa Kepala Desa
dapat merangkap jabatan sebagai PPAT Sementara dan hal tersebut tidak
menimbulkan permasalahan kewenangan. Yang kedua, Karakteristik Camat
sebagai PPAT Sementara tersebut salahsatunya adalah Camat memiliki status yakni
sebagai seorang PNS. Kepala BPN RI dapat menunjuk Camat sebagai PPAT
Sementara yang pada hakikatnya merupakan Pejabat Pemerintah yang ditunjuk
karena jabatannya (Ex Officio). Selanjutnya karakteristik Kepala Desa sebagai
PPAT Sementara salah satunya ialah merupakan pejabat pemerintahan desa dan
termasuk masyarakat sipil/bukan seorang PNS. Penunjukan Kepala Desa sebagai
PPAT Sementara dapat dilakukan setelah adanya penelitian mengenai keperluan
adanya PPAT Sementara yang didasari oleh lokasi Desa yang terpencil dan telah
memiliki banyak bidang tanah yang telah terdaftar.
Kata Kunci : Kepala Desa; PPAT Sementara; Akta Pertanahan
032014253009 | 4235 Alk k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain