Karya Ilmiah
SKRIPSI (6015) - Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyalahgunaan Data Pribadi Oleh Provider Telekomunikasi Di Indonesia
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Provider Telekomunikasi di Indonesia”. Penulisan skripsi ini mengacu pada metode penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual yang dikaitkan dengan beberapa undang-undang nasional seperti, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admnistrasi Kependudukan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan yang dikualifikasi sebagai penyalahgunaan data pribadi pada provider telekomunikasi di Indonesia dalam hukum pidana serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi merupakan tindak pidana dengan memenuhi unsur-unsur peraturan pidana khusus terkait kualifikasi tindak pidananya. Di Indonesia pertanggungjawaban pidana bagi pelaku masih belum ada peraturan secara khusus yang mengatur mengenai pemberian sanksi pidana, sehingga pertanggungjawabannya terdapat dalam peraturan yang terpisah yang menyebabkan tumpang tindih terhadap masing-masing peraturannya. Setiap perundang-undangan yang terkait dangan penyalahgunaan data pribadi memiliki perbedaan masing-masing seperti bentuk perbuatan dan motif perbuatannya. Berdasarkan penelitian ini, pemerintah sebagai pelindung dan penjamin hak warga negaranya perlu mengatur secara khusus terkait persekusi demi kepastian hukum dalam suatu negara, serta perlu untuk segera mengesahkan RUU penyalahgunaan data pribadi agar dapat menjamin kepastian hukum di Indonesia
031611133133 | 6015 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain