Karya Ilmiah
TESIS (4227) - Kedudukan Cucu Yang Berbeda Agama Yang Menggatikan Ahli Waris Di Atasnya Dalam Hukum Waris Islam
Pada ketentuan Pasal 172 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa ahli waris
dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitasnya. Sehingga,
apabila terdapat perbedaan agama yang dianut antara pewaris dengan ahli waris,
maka hal itu merupakan suatu penghalang waris yang dapat menimbulkan sengketa.
Dalam pokok perkara Penetepan Nomor: 086/PDT.P/2016/PA.JS bahwa Majelis
Hakim telah menetapkan cucu yang berbeda agama yang menggantikan ahli waris
diatasnya sebagai ahli waris pengganti yang sah untuk mendapatkan bagian waris
melalui wasiat wajibah. Dasar pertimbangan Hakim tersebut mengacu pada
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 368.K/AG/1995 dengan
pertimbangan yang berlandaskan pada kemaslahatan, keadilan dan moral. Selain itu
juga terdapat putusan pengadilan yang serupa dengan Penetapan Pengadilan Agama
Jakarta Selatan yaitu terjadi pada Putusan Nomor 207/PDT.G/2020/PA.PWK. Dari
dasar pertimbangannya, Majelis Hakim memberikan bagian waris kepada cucu
yang berbeda agama yang menggantikan ahli waris di atasnya guna menjaga
keutuhan dari keluarga, kemaslahatan dan keadilan bagi masyarakat, sebab adanya
realitas sosial masyarakat Indonesia adalah terdiri dari berbagai etnis dan keyakinan
sebagaimana Majelis Hakim mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung
Republik Indonesia yang termuat didalam Putusan Nomor 51K/AG/1999.
Berdasarkan hal tersebut terdapat 2 (dua) pokok permasalahan dalam tesis ini,
yaitu: 1. Apakah cucu yang berbeda agama yang menggantikan ahli waris di atasnya
dapat menerima bagian waris menurut hukum Islam; 2. Apa ratio decidendi dari
Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam Penetapan Nomor
086/PDT.P/2016/PA.JS dan Pengadilan Agama Purwakarta didalam Putusan
Nomor 207/PDT.G/2020/PA.PWK terhadap penetapan cucu yang berbeda agama
yang menggantikan ahli waris diatasnya sebagai ahli waris pengganti. Tipe
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif,
sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian tesis adalah cucu
yang berbeda agama dengan pewaris menjadi sebab terhalangnya cucu tersebut
menjadi ahli waris pengganti. Pedoman yang dapat dijadikan dasar hukum
mengenai hal ini adalah berdasarkan Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 141 dan Surat
Al-Maidah ayat 48. Sedangkan ratio decidendi Hakim Pengadilan Agama Jakarta
Selatan yang memberikan penetapan bagian waris kepada cucu yang berbeda
agama dengan pewaris dengan berlandasakan pada kemaslahatan, keadilan dan
moral, maka yang demikian tidak dapat dibenarkan karena seharusnya
kemaslahatan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Agama tidak bertentangan
dengan ketentuan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan sumber hukum Islam
dalam memecahkan suatu masalah hukum waris.
Kata Kunci : Hukum Waris Islam, Cucu Yang Berbeda Agama, Wasiat
Wajibah
031924253046 | 4227 Rac k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain