Karya Ilmiah
TESIS (4210) - Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Yang Terjadi Dalam Situasi Konflik Bersenjata
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif
(legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam
tesis ini yaitu : Urgensi pengaturan cyber bullying dalam sistem hukum pidana
dan Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana cyber bullying.
Cyber crime merupakan semua bentuk perbuatan manusia yang
menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan, dan perbuatan manusia yang
menggunakan komputer sebagai sarana kejahatan. Sebagaimana unsur tindak
pidana umumnya, tindak pidana di bidang teknologi informasi terdiri atas unsur
subjektif dan unsur objektif. Dalam perspektif teoritik, tindak pidana tersebut
terdiri atas perbuatan pidana (criminal act) dan pertangggungjawaban pidana
(criminal responsibility). Cyber bullying merupakan salah satu bentuk dari
bullying tetapi dengan menggunakan media yang berbeda yaitu dalam sosial
media yang termasuk dalam konteks dunia maya. Kebijakan hukum pidana dalam
upaya penanggulangan cyber bullying saat ini di Indonesia diidentifikasi dengan
KUHP dan UU ITE, tetapi hukum yang berlaku tersebut dalam perumusannya
tidak lengkap dan tidak jelas sehingga belum dapat mengakomodir mengenai
cyber bullying. Kejahatan cyber bullying perlu dikriminalisasi karena kerugian
yang diderita korban dapat lebih serius dan penyebarannya lebih cepat
dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan secara manual. Secara umum,
cyber bullying dapat saja diintepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur
dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE, tetapi belum ada aturan
khusus terkait cyber bullying di Indonesia yang secara menyeluruh terdapat
dalam satu peraturan khususnya dengan korban anak. Peraturan yang ada pada
saat ini masih belum secara spesifik membahas mengenai tindak pidana cyber
bullying seperti apa. Penjatuhan pidana terhadap tindakan cyber bullying adalah
memungkinkan untuk dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap
masyarakat karena efek jera yang ditimbulkannya. Dengan penjatuhan pidana
terhadap pelaku cyber bullying, perilaku cyber bullying yang memiliki efek buruk
terhadap anak-anak dan remaja dapat dicegah dan diminimalisir keberadaannya.
Hukum positif di Indonesia telah memberikan kepastian hukum pada anak korban
suatu tindak pidana untuk mendapatkan ganti kerugian atas apa yang terjadi pada
dirinya. Kekerasan yang terjadi pada anak dalam media sosial merupakan bentuk
dari kerentanan posisi anak di dalam masyarakat. Oleh karena itu, sudah menjadi
keharusan pengaturan tindak pidana cyber bullying kedalam suatu aturan sebagai
salah salah bentuk perlindungan terhadap anak, mengingat anak merupakan
korban potensial dari tindak pidana cyber bullying.
Kata Kunci : Cyber Bullying, Perlindungan Hukum, Korban Anak.
031924153041 | 4210 Pra p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain