Karya Ilmiah
TESIS (4199) - Nilai Kekuatan Bukti Visum Et Repertum Yang Dibuat Sebelum Penyidikan
Dalam perkara yang menimbulkan luka maka kelengkapan formil pada
berkas perkara salah satunya yang sangat penting adalah Visum et Repertum (VeR)
yang berguna untuk dapat mengindentifikasi luka yang akan menentukan pasal
mana yang dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana tersebut dan khususnya
untuk menenuhi unsur pembuktian terhadap luka. Penggunaan Visum et Repertum
dan cara mendapatkannya dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat (1)
dan (2) KUHAP yaitu penyidik berwenang mengajukan permintaan secara tertulis
mengenai keterangan ahli kepada dokter. Pada praktiknya, seringkali Visum et
Repertum dibuat sebelum penyidikan sehingga melanggar undang-undang. Jenis
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konsep, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yaitu Visum et repertum yang
dibuat sebelum Penyidikan bukan berarti tidak sah secara alat bukti tetapi telah
melanggar Pasal 133 KUHAP ayat (1) dan (2). Mahkamah Agung dapat
menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai visum et repertum
guna mengisi kekosongan hukum sehingga Penyelidik atau Penyidik berwenang
mengajukan permintaan visum et repertum secara tertulis, dan Visum et repertum
yang diperoleh pada tahap penyelidikan dianggap sama dengan Visum et repertum
yang diperoleh pada tahap penyidikan sebagaimana dalam Pasal 133 ayat (1) dan
(1) KUHAP, serta Hakim yang ragu atas hasil Visum et repertum yang dibuat
sebelum penyidikan, dapat memanggil atau mendatangkan ahli dimuka
persidangan untuk menilai visum tersebut.
Kata Kunci: Visum et Repertum, Alat Bukti Dalam Hukum Pidana, Tahap
Penyelidikan dan Tahap Penyidikan
031914153039 | 4199 War n | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain