Karya Ilmiah
TESIS (4187) - Kerugian Ekologis Akibat Tindak Pidana Pembalakan Liar Sebagai Kerugian Negara
Tindak pidana pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu
secara tidak sah yang terorganisasi, akibat dari pembalakan liar adalah munculnya
kerugian negara, dari aspek finansial negara dan dari aspek ekologisnya yaitu rusaknya
fungsi ekosistem hutan, namun naasnya kerugian dari aspek ekologis belum dimaknai
sebagai kerugian negara, kerugian yang dimaknai sebagai kerugian negara pada saat ini
masih sangat terbatas pada aspek finansialnya yaitu dari penerimaan negara bukan
pajak, belum lagi penegakan hukum pada pelaku pembalakan liar masih sering salah
sasaran karna dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, memiliki kualifikasi khusus terkait dengan pelaku
yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Permasalahan yang diteliti
Pertama, Kerugian ekologis akibat tindak pidana pembalakan liar sebagai kerugian
negara. Kedua, pertanggungjawaban pidana pelaku pembalakan liar yang
mengakibatkan kerugian ekologis. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan
kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini Pertama, kerugian ekologis berupa
kerusakan ekosistem dapat dimaknai sebagai kerugian negara hal tersebut karna hutan
adalah satu kesatuan ekosistem yang merupakan kekyaan negara yang dikuasai oleh
negara, jika dikelola secara melawan hukum akan menimbulkan kerugian negara dari
aspek finansial negara maupun aspek ekologisnya. Kedua, bahwa pelaku yang dapat
dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam Undang-undang kehutanan adalah orang
perseorangan dan korporasi sedangkan dalam Undang-undang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan adalah perseorangan, korporasi dan pejabat, namun
dalam Undang-undang ini ada kualifikasi khusus bagi pelaku yaitu yang terorganisasi
sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Undang-undang tersebut.
Kata Kunci: Kerugian Ekologis, Kerugian Negara, Pembalakan Liar.
031924153054 | 4187 Pat k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain