Karya Ilmiah
SKRIPSI (5940) - Akibat Hukum Perjanjian Waralaba Yang Tidak Mengatur Klausul Pengakhiran Perjanjian Sebagai Salah Satu Klausul Minimal Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
Judul skripsi ini adalah “Akibat Hukum Perjanjian Waralaba Yang
Tidak Mengatur Klausul Pengakhiran Perjanjian Sebagai Salah Satu
Klausul Minimal Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007
Tentang Waralaba” yang menggunakan metode penelitian hukum normatif
empiris dengan pendekatan peraturan perundang undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini
memfokuskan pembahasan terkait rumusan masalah 1) Karakteristik
perjanjian waralaba minuman xini boba. 2) Kedudukan klausl pengakhiran
perjanjian pada perjanjian waralaba.
Pengaruh terjadinya Covid-19 pada aspek penurunan
perekonomian membuat banyak orang kehilangan pekerjaan. Hal ini
mendorong banyak orang untuk membuka atau menciptakan usaha, dalam
hal ini berupa waralaba, guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebuah
usaha harus memenuhi banyak aspek dan persyaratan yang harus dipenuhi
hingga dapat disebut sebagai waralaba, baik terkait HAKI, STPW maupun
persyaratan persyaratan lain sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang
terkait sebelum membuat perjanjian waralaba. Tidak terpenuhinya syarat
tersebut dapat mengakibatkan batalnya perjanjian waralaba. Hal tersebut
dikarenakan waralaba merupakan perjanjian formal. Selain syarat tersebut
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP No.
42 Th 2007) menyebutkan bahwasanya dalam membuat perjanjian
waralaba minimal harus menyebutkan klausul-klausul sebagimana Pasal 5
PP No. 42 Tahun 2007 salah satunya berkaitan dengan klausul
pengakhiran dan jangka waktu perjanjian. Jika dalam perjanjian tidak
memuat klausul tersebut, pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 12/MDAG/Per/3/2006 menyebutkan perjanjian antara
pemberi waralaba dan penerima waralaba utama yaitu 10 tahun dan
penerima lanjutan 5 tahun. Pasal ini akan secara otomatis berlaku ketika
para pihak tidak mencantumkan klausul tersebut didasarkan pada unsur
naturalia dan asas kebiasaan yang termuat dalam Pasal 1339 BW, dan
apabila para pihak ingin melakukan pengakhiran perjanjian, dalam hal ini
bukan karena wanprestasi maka, kedua belah pihak dapat membuat
addendum yang berisikan pengakhiran perjanjian.
Kata kunci: Karakteristik Waralaba, Perjanjian Formal, klausul
pengakhiran perjanjian
031711133116 | 5940 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain