Karya Ilmiah
SKRIPSI (5917) - Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Perlindungan tenaga kerja pada dasarnya bertujuan supaya hak-hak dasar
pekerja/buruh bisa terjamin dan juga menjamin tentang perlakuan tanpa
diskriminasi dalam bentuk apapun sehingga bisa memperoleh hak yang sama
dalam mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang diinginkan seseorang.
Penelitian hukum ini merupakan tipe penelitian yuridis normative yang
merupakan pendekatan masalah yang mengkaji kepada perundang-undangan dan
peraturan yang berkaitan dengan buku dan desertasi. Penelitian hukum ini
menggunakan beberapa pendekatan yaitu Pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan
historis (historical approach), pendekatan kasus (case approach).
Penelitian hukum ini menganalisa tentang perlindungan hukum bagi
pekerja perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pekerja perempuan
pasca revisi keberlakuannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan juga menganalisa terkait dengan upaya hukum terhadap
hak-hak pekerja perempuan jika peraturan pelaksanaanya belum diatur dalam
Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam perubahan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja terkait denganHak Pekerja
Perempuan secara spesifik yaitu Cuti Haid dan Melahirkan secara substansi tidak
merubah apapun dan norma yang ada didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
tetaplah berlaku hanya saja hak-hak dasar terkait dengan upah kerja dan waktu
kerja berubah. Undang-Undang No. 18 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja
Migran tidak mengatur sama sekali mengenai hak-hak spesifik dari pekerja
perempuan. Dalam Bab 3 terdapat rule model berupa kasus yang sudah diputus
oleh pengadilan yang menggambarkan upaya hukum apabila dikaji dalam
Undang-Undang Cipta Kerja memang tidak ada peraturan pelaksananya se hingga
hal yang harus dilakukan yaitu dengan cara Litigasi dan Non Litigasi sesuai
dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Penyelesaian Hubungan
Industrial.
Kata Kunci Perlindungan Hukum, Hak-hak pekerja perempuan, Pekerja
Perempuan.
031711133174 | 5917 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain