Karya Ilmiah
TESIS (4183) - Upaya Hukum Tuntutan Inkorting Terhadap Akta Wasiat Yang Tidak Memenuhi Asas Publisitas
Wasiat ialah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali Pasal 875 BW. Seorang legitimaris berhak menuntut atau melepaskan legitime portienya tanpa bersama-sama dengan ahli waris legitimaris lainnya. Ahli waris dapat mengajukan tuntutan apabila terdapat ketetapan yang melanggar bagian mutlaknya. Dengan melakukan pengurangan terhadap bagian yang dilanggar tersebut. Pembuatan akta wasiat seseorang harus datang ke Notaris, serta harus memperhatikan ketentuan-ketentuan agar wasiat yang dibuat dapat berlaku sah sebagai akta otentik berdasarkan Pasal 938-939 BW. Dalam praktiknya masih banyak Notaris yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j UUJN hal ini terlihat berdasarkan data laporan bulanan yang masuk ke dalam online sistem. Terkait hal tersebut apakah tuntutan inkorting dapat dilakukan apabila wasiat tersebut tidak didaftarkan. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah Kekuatan akta wasiat yang tidak memenuhi asas publisitas dan tuntutan inkorting terhadap wasiat yang tidak memenuhi asas publisitas. Tesis ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) Pendekatan Konsep (conceptual approach) Studi Kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta wasiat yang tidak didaftarkan aktanya akan tetap sah, namun menjadi tidak mengikat pihak ketiga atau ahli waris karena akta wasiat yang tidak didaftarkan tidak akan terdeteksi oleh Kementerian Ditjen AHU. Akta wasiat tidak didaftarkan sesuai jangka waktu yang ditentukan masih dapat dan wajib dilakukan pendaftaran agar wasiat tersebut mempunyai kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. Terhadap akta wasiat yang tidak memenuhi asas publisitas atau tidak mengikat para pihak tidak dapat dilakukan inkorting karena tidak dapat diketahui mengenai terlanggar atau tidaknya bagian mutlak.
Kata Kunci : Akta Wasiat, Asas Publisitas, Tuntutan Inkorting
031924253057 | 4183 Ais u | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain