Karya Ilmiah
SKRIPSI (5889) - Pertanggungjawaban Tukang Gigi Dalam Praktik Merugikan Konsumen
Tukang gigi merupakan pekerjaan yang sudah banyak melakukan praktek
di Indonesia. Tukang gigi menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat Indonesia
yang ingin merawat gigi dengan biaya yang murah, jika dilihat dari prakteknya,
tukang gigi dapat melakukan banyak pekerjaan, mulai dari pembuatan gigi palsu,
memasang gigi palsu, memasang kawat gigi, veener dan lain-lain yang juga biasa
dilakukan oleh dokter gigi, akan tetapi dikarenakan kurangnya pengalaman yang
dimiliki oleh tukang gigi, banyak korban yang timbul atas jasa yang dilakukan oleh
tukang gigi, seperti salah satu contoh temuan kasus yang ada di Kabupaten
Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut seseorang melakukan pemasangan
kawat gigi di tukang gigi, dan pada akhirnya konsumen yang datang ke tukang gigi
mengalami kerugian dari jasa yang diberikan oleh tukang gigi, dari hal tersebut
terdapat rumusan maslah yang menyebutkan terkait apa saja bentuk kerugian yang
dialami konsumen atas jasa tukang gigi, dan juga terkait pertanggungjawaban
tukang gigi akibat jasa nya yang merugikan konsumen. Pendekatan yang dilakukan
oleh penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan yang menganalisa pandangan-pandangan hukum yang
dikemukakan oleh sarjana ataupun doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu
hukum (conceptual approach). Kerugian materiil dan imateriil merupakan bentuk
kerugian yang dialami oleh konsumen atas jasa tukang gigi, dan terkait
pertanggungjawaban tukang gigi, Terdapat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang sanksi perdata dan juga
sanksi pidana, akan tetapi jika konsumen mengalami luka berat, cacat berat, cacat
berat sampai kematian, terdapat KUHP yang mengatur terkait pertanggungjawaban
hal tersebut, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi juga mengatur
terkait sanksi administrasi yang dikenakan kepada usahanya tukang gigi.
Keywords: Tukang gigi, Kerugian Konsumen, Pertanggungjawaban
031811133033 | 5889 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain