Karya Ilmiah
TESIS (4162) - Pemberian Tindakan Kebiri Kimia Kepada Pelaku Kekerasan Seksual Anak Di Indonesia Dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional
Untuk menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak, pada tahun 2020,
Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan
Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku
Kekerasan Seksual terhadap Anak. Tindakan kebiri kimia diberikan kepada
pelaku kekerasan seksual yang pernah melakukan kejahatan serupa dan
mengakibatkan lebih dari 1 (satu) korban. Dalam tesis ini penyusun
memfokuskan menganalisa aturan hukuman internasional terhadap pemberian
tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di
Indonesia dan menganalisa akibat hukum penerapan tindakan kebiri kimia
bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pemenuhan kewajiban
internasional Indonesia dalam ICCPR Dan CAT. Berdasarkan hasil penelitian
: Pertama, Pelaku kekerasan seksual anak yang dijatuhi tindakan kebiri kimia
dari perspektif hak asasi manusia merupakan tindakan dalam rangka bahwa
pemberian tindakan kebiri kimia merupakan pengurangan atau pembatasan
hak asasi (derogable rights) yang diberikan kepada pelaku, sebagai
kompensasi atas kesalahan perbuatannya yang telah mengancam rasa aman
dan tumbuh kembang hidup anak. Kewajiban yang diemban Negara adalah
kewajiban untuk menghormati (to respect), kewajiban untuk memenuhi (to
fulfill), dan kewajiban untuk melindungi (to protect) hak asasi manusia bagi
warganya Kedua, Tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual
terhadap anak dapat dikatakan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan
merendahkan martabat namun bila tindakan kebiri kimia diberikan
berdasarkan persetujuan pelaku kekerasan seksual anak maka tindakan kebiri
kimia bukan perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Dalam menerapakan tindakan kebiri kimia Pemerintah Indonesia telah
membuat laporan kepada Office of The High Commissioner For Human
Rights sebagai wujud kewajiban Indonesia yang telah meratifikasi UDHR,
ICCPR dan CAT.
Kata Kunci : Tindakan Kebiri Kimia, Pelaku Kekerasan Seksual Anak,
Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.
031924153006 | 4162 Pad p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain