Karya Ilmiah
DISERTASI (346) - Prinsip Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa
Tema sentral disertasi ini adalah prinsip kepastian hukum dalam penyelesaiaan sengketa hasil pemilihan kepala desa. Otonomi desa sebagai wujud komitmen negara dalam melaksanakan prinsip dan norma konstitusi yang memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan kesatuan- kesatuan masyarakat adat beserta hak- hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan dinamika masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Laporan tahunan Mahkamah Agung kasus sengketa Pemilihan kepala Desa serentak di peradilan Tata Usaha Negara pada tahun 2015 sampai 2020 makin masif khususnya terkait sengketa hasil perhitungan, daftar pemilih tetap, money politik yang kemudian ditetapkan menjadi kepala desa definitif dirasa belum efektif sehingga perlu adanya lembaga mahkamah di tingkat pemerintah daerah sebagai lembaga yudisial yang merupakan wujud dari adanya dekonsentrasi berdasarkan undang- undang otonomi daerah. Isu hukum yang diteliti dalam disertasi ini a.) Landasan filosofis kewennagan bupati dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa. b.) Ratio decidendi putusan hakim dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa, c.) Format penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa berdasarkan konstitusi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang- undangan, pendekatan konsep, pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian disertasi terkait isu hukum pertama, landasan filosofis kewenangan bupati dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala desa berdasarkan konsep wewenang bahwa sumber kewenangan berasal dari Atribusi, delegasi dan mandat, Bupati dalam menyelesaikan sengketa pilkades mendapatkan kewenangan dari peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan konsep trias politica sehingga tujuan hukum berupa kepastian hukum belum efektif; politik hukum dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa dari jaman setelah kemerdekaan sampai era reformasi masih bervariasi lembaga yang menyelesaikan sengketa pemilihan kepala desa tergantung sengketa yang muncul, sehingga lembaga yudisial yang menangani sengketa pemilihan kepala desa (ada yang melalui Peradilan Umum dan Peradilan Tata usaha Negara), selain itu prosesnya membutuhkan waktu realtif lama. Format penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa berdasarkan konstitusi di Indoensia melalui musyawarah mufakat yang diatur dalam Sila ke-4 Pancasila dan berdasarkan otonomi desa lebih efektif lembaga adhoc yang dibentuk didaerah, yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Kata kunci: Prinsip kepastian hukum, sengketa, Litigasi, Mahkamah Pilkades.
031617017325 | 346 Fau p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain