Karya Ilmiah
DISERTASI (363) - Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-Slapp) Sebagai Perwujudan Perlindungan Hukum Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Anti-SLAPP merupakan terminologi baru yang dikenal pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1996. Pada intinya Anti-SLAPP adalah ketentuan yang memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik yang diakui dalam konstitusi dan perundang-undangan. Di Indonesia, ketentuan serupa dengan Anti-SLAPP dibidang lingkungan hidup (Anti-Eco SLAPP) termuat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang dimaksudkan untuk melindungi para pembela lingkungan hidup dari tuntutan pidana dan gugatan perdata karena mengungkap pelanggaran hak atas lingkungan hidup. Para penegak hukum, khususnya Hakim masih mengalami kesulitan mendeteksi kasus yang terindikasi SLAPP sehingga dapat menghentikan kasus pada tahap awal. Masalah yang dibahas dalam disertasi ini meneliti rasio legis Anti-SLAPP dalam hukum lingkungan hidup Indonesia, dan penerapan prinsip Anti-SLAPP yang dilakukan oleh pengadilan di negara-negara lain dan Hakim Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan menemukan kaidah hukum, asas hukum, dan doktrin hukum yang sesuai untuk menjawab permasalahan hukum yang diangkat dalam penelitian. Dari hasil kajian dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 66 UU PPLH merupakan simbol perlindungan hukum, sekaligus sebagai wujud dari sikap akomodatif UU PPLH terhadap pentingnya peran serta masyarakat, termasuk melindungi individu dan kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari tuntutan pidana dan gugatan perdata. Ketiadaan ketentuan tentang prosedur dan mekanisme Anti-SLAPP menyulitkan implementasi Pasal 66 UU PPLH. Akibatnya, para penegak hukum khususnya hakim dalam menerapkan dan menafsirkan Pasal 66 UU PPLH berbeda dengan tujuan awal ketentuan Anti SLAPP. Penelitian Anti-SLAPP ini menghasilkan suatu kebaruan (Novelty) berupa: 1. Perlunya dimasukan beberapa ratio legis dalam peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup, diantaranya adalah peran serta masyarakat yang bersifat hakiki (genuine) didasarkan pada itikad baik, kesadaran masyarakat yang meningkat pesat bahwa kondisi lingkungan hidup sudah sangat mengkhawatirkan, dan pemerintah mempunyai keterbatasan dalam menjaga dan melindungi lingkungan hidup, sehingga diperlukan peran serta masyarakat untuk mempertahankan daya dukung ekosistem yang terancam. 2. Pengaturan mekanisme yang memungkinkan Hakim melakukan pemeriksaan tahap awal (early review) secara cepat dan pasti sehingga perlindungan hukum melalui Anti-SLAPP dapat terwujud.
Kata Kunci: Anti-SLAPP, Partisipasi Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
031517017355 | 363 Ind a | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain