Karya Ilmiah
DISERTASI (343) - Kewenangan Pengadilan Militer Menyelesaikan Perkara Korupsi Yang Dilakukan Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Korupsi adalah virus dalam suatu Negara untuk mempertahankan
kelangsungannya, termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Korupsi
dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pihak lain terhadap keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyelenggara Negara disini termasuk juga Anggota Tentara Nasional Indonesia
atau dengan sebutan lain adalah anggota Militer. Dalam Undang undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan pelaku Korupsi (koruptor)
dimungkinkan dilakukan oleh anggota Militer, dan dalam Undang undang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang berhak melakukan
persidangan korupsi satu satunya adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Bagaimana dengan Anggota Militer yang melakukan tindak pidana Korupsi ?
apakah tunduk kepada kewenangan Pengandilan Militer ataukah Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu kemudian penulis mengangkat penelitian ini
dengan judul Kewenangan Pengadilan Militer Menyelesaikan Perkara Korupsi
Yang Dilakukan Oleh Prajurit TNI.
Permasalahan penyelesaian Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oeh
Prajurit TNI tidak hanya memunculkan isu hukum pengadilan mana yang
berwenang menyelesaikan perkara tersebut, namun juga bergulir ke isu hukum
lainnya yang akan diangkat dalam penulisan disertasi ini yaitu, Pertama Masalah
apakah Hakekat Pengadilan Militer. Kedua, adalah Apakah Kewenangan
Pengadilan Militer Menyelesaikan Perkara Korupsi.
Untuk menemukan jawaban berupa argumentasi hukum terhadap Kedua
isu diatas maka penulis menggunakan metode penelitian hukum Normatif dengan
menggunakan pendekatan Perundang undangan (Statute Approach), Pendekatan
Historis (historical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach)
serta pendekatan Perbandingan (comparative approach).
Hal yang ingin dicapai dalam penulisan penelitian ini adalah argumen
pada hakekatnya pengadilan militer adalah suatu lembaga yang eksis dalam
menyelesaikan perkara pidana termasuk perkara korupsi yang dilakukan oleh
subyek hukum sebagaimana disebut dalam pasal 9 atay (1) Undang undang nomo
31 tahun 1997 serta sengketa tata usaha militer. Hal ini dapat dilihat dari Putusan
terhadap kasus tindak pidana korupsi yang pelakunya adalah seorang militer yaitu
Putusan Letjen (Purn) Djadja Suparman, S.Ip.,M.M., Perkara Brigjen Teddy
Hernayadi, S.E., M.M. Perkara Lettu Inf. Sangkot. Patut dicatat disini bahwa
pengadilan militer dapat mengadili perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh prajurit TNI sesuai dengan asas Lex Spesialis Sistematika.
Terdapat beberapa hal yang dirasakan kurang sesuai dengan
perkembangan hukum dewasa ini, untuk itu disarankan agar dilakukan Penguatan
penguatan sumber daya manusia, Organisasi dan Tata laksana di lingkungan
pengadilan Militer.
Kata kunci : Militer, Pengadilan Militer dan Korupsi
031317017318 | 343 Bha k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain