Karya Ilmiah
TESIS (4205) - Pertanggungjawaban Pidana Anak Berhadapan Dengan Hukum Yang Melakukan Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Kepala Negara
Negara Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden secara sosial diakui sebagai penguasa yang memiliki kewenangan untuk mengatur, mengeluarkan kebijakan, menyatakan perang, membina hubungan dengan Negara lain dan sebagainya. Presiden secara politis dan secara sosial menurut masyarakat Internasional merupakan representasi dari Bangsa Indonesia. Perlindungan hukum terhadap Presiden adalah pengaturan mengenai ancaman pidana yang berkenaan dengan kejahatan terhadap martabat Presiden (penghinaan terhadap Presiden) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP yang diatur dalam Bab II Buku Kedua KUHP . Di Indonesia sering kali ditemukan adanya kejahatan dunia maya khususnya mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Kepala Negara atau Presiden, seperti yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur berinisial RJ atau S. Pemuda yang berusia 16 tahun itu diamankan di kediamannya di Jakarta Barat. RJ dikenai Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara. Namun, RJ tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 7 (tujuh) tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU SPPA. Penuntut Umum sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, akan melaksanakan proses Diversi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 42 UU SPPA tersebut. Adapun isu hukum dari penelitiian ini adalah pertanggungjawaban pidana anak pelaku penghinaan terhadap Kepala Negara. Untuk menjawab isu hukum tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan konesptual. Hasil penelitiannya adalah pertanggungjawaban pidana anak yang berhadapan dengan hukum harus berlandaskan prinsip – prinsip dalam penanganan perkara pidana anak yang berhadapan dengan hukum yaitu perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Prinsip perlindungan bagi anak tersebut diwujudkan dalam hukum acara pidana anak yaitu pelaksanaan diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan. Diversi ini merupakan suatu bentuk pengimplementasian prinsip keadilan restoratif. Pelaksanaan proses diversi pada beberapa perkara pidana anak yang yang berhadapan dengan hukum di atas tidak dilaksanakan oleh para penegak hukum di masing – masing tingkatan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Anak, Penghinaan, Kepala Negara
031714153053 | 4205 Roh p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain