Text
TESIS (4206) - Putusan Pengadilan Yang Menyimpangi Ancaman Hukuman Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Anak
ABSTRAK
Tindak pidana persetubuhan anak diatur pada Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidananya diatur pada Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimum 3 (tiga) tahun, kemudian dirubah pada Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pemberatan ancaman pidana minimum menjadi 5 (lima) tahun. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2230 K/Pid.Sus/2017 yang isi putusannya yaitu penjatuhkan putusan pemidanaan dibawah ancaman pidana minimum khusus sehingga hal ini menyimpangi UU Perlindungan Anak dan putusan tersebut bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 735 K/Pid.Sus/2014 yang menjatuhkan putusan pemidanaan dengan pidana minimum khusus. Pada SEMA No. 1 Tahun 2017 nomor 5 huruf b memperbolehkan untuk menjatuhkan putusan pemidanaan dibawah pidana minimum sedangkan jika dilihat dari hirarki perundang-undangan maka diketahui bahwa SEMA bukan termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ratio decidendi yang memutus pidana dibawah minimum khusus dalam kasus persetubuhan terhadap Anak yaitu Terdakwa telah menikahi korban akan tetapi perkawinan belum tentu menyelesaikan masalah bagi korban di kemudian hari dan perkawinan dilakukan hanya untuk membebaskan Terdakwa dari jeratan hukum, tetapi setelah itu korban lebih terlantar karena memang belum waktunya untuk kawin. Kemudian, adanya penjatuhan pidana di bawah minimum jelas bertentangan dengan asas Legalitas sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yaitu memberikan makna bahwa setiap sanksi pidana haruslah ada peraturan hukum yang mengatur sebelumnya, sedangkan penafsiran hukum yang melahirkan penemuan hukum oleh hakim tersebut tidaklah diperlukan bilamana telah ada aturan yang secara jelas dan tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Menyimpangi Ancaman Pidana Minimum Khusus, Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak
032014153034 | 4206 Nur p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain