Karya Ilmiah
SKRIPSI (5987) - Perlindungan Hukum Bagi Penerima Vaksin Covid- 19 yang Mengalami Kerugian Pasca Melakukan Vaksinasi
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal mulai diterapkan di Indonesia Sejak 13 Januari 2021. Namun beberapa bulan dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kejadian yang mengakibatkan kerugian kepada penerima vaksin Covid-19 yang diduga merupakan akibat dari Vaksin Covid-19 tersebut seperti beberapa kasus kematian. Dalam hal ini pemerintah telah memberikan perlindungan hukum dengan mengambil alih tanggung jawab hukum serta memberikan kompensasi dalam bentuk santunan cacat atau santunan kematian sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19. Walaupun begitu nominal kompensasi yang akan diberikan oleh pemerintah tidak disebutkan dan nominal tersebut baru dapat diberikan apabila pengajuan kompensasi tersebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan sehingga hal ini kurang memberikan kepastian hukum. Sehingga upaya yang dapat dilakukan penerima vaksin yang mengalami kerugian tersebut yaitu dengan menggugat dengan menggunakan mekanisme gugatan Class Action dengan dalil perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 BW. Selain itu penerima vaksin Covid-19 juga dapat menempuh upaya lain dengan membuat pengaduan yang ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia dengan tujuan pemerintah diberikan rekomendasi untuk memberikan ganti rugi.
031811133162 | 5987 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain