Karya Ilmiah
SKRIPSI (5956) - Penyiaran Ulang Karya Sinematografi Di Internet Yang Berpotensi Melawan Hukum
Abstract
Copyright is an Exclusive Rights owned by Creators which existed automatically based on the Declarative Principle after a Creation is made in real form without decreasing the restriction according to the contents of the national constitution. Cinematography is a creation in a form of moving images including documentaries, advertisements, news, and movies based on screenplay. Every single creation owned by creators is often used by irresponsible parties to generate illegal profit without permission. Thanks to the advancement of information and communication technology, Cinematography content becomes vulnerable to so many acts of cybercrime conducted by those who intended to or not. To solve these issues, further research towards the possibility of copyright infringements needs to be done, especially in the matter of rebroadcasting. The purpose of the research is to identify the kinds of rebroadcasting that are conducted against the law and the kinds that do not. The identification process is conducted by studying further about Exclusive Rights and Related Rights according to the contents of copyrights law, including the Transfer Mechanism. By doing so, it would be easier for people to understand more about Copyright Infringements in the field of Cinematography and to identify which action is considered against the law and which is not.
Keywords: Copyrights; Cinematography, ICT; Civil Law
Abstrak
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinematografi adalah ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau lilm cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Setiap hasil karya cipta yang dibuat oleh pencipta seringkali disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak memiliki hak demi keuntungan pribadi. Berkat kemajuan di bidang teknologi dan Informasi, Karya Sinematografi menjadi sangat rentan terhadap segala macam jenis pelanggaran yang dapat dilakukan oleh pengguna, baik disengaja maupun tidak. Guna menyelesaikan masalah ini, diperlukan adanya penelitian tentang pelanggaran yang dapat dilakukan pada karya Sinematografi, khususnya dalam kegiatan penyiaran ulang. Hal tersebut dilakukan untuk dapat mengidentifikasi jenis penyiaran ulang yang berpotensi melawan hukum serta sebaliknya. Proses identifikasi ini dilakukan dengan mempelajari lebih dalam tentang Hak Eksklusif dan Hak Terkait yang telah diatur dalam UU Hak Cipta beserta mekanisme pengalihannya. Dengan demikian masyarakat dapat lebih memahami lebih lanjut tentang perlindungan hak cipta karya sinematografi serta jenis perbuatan yang berpotensi melawan hukum apabila dilakukan .
Kata Kunci : Hak Cipta; Sinematografi; Teknologi dan Informasi; Perdata
031411131017 | 5956 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain