Karya Ilmiah
TESIS (4160) - Akibat hukum Pencabutan Permohonan Pailit Karena Terdapat Kesepakatan Yang Dilanggar (Studi Putusan Pengadilan Niaga No. 11/PDT.SUS-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Kepailitan menurut Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan adalah sita umum atas
semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh
kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini. Kepailitan, bankrupt dan bankruptcy yang mengandung arti pemogokan
pembayaran atau kemacetan pembayaran, ketidakmampuan membayar seseorang atas
utang-utangnya yang sudah jatuh tempo untuk ditagih oleh kreditur-krediturnya.
Debitur yang tidak mampu membayar utang-utangnya, dapat terjadi penundaan
kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitur yang mempunyai lebih dari 1
(satu) Kreditor atau oleh Kreditor. Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak
akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat
ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud
untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian
atau seluruh utang kepada Kreditor. Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitur tidak
dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, memungkinkan Debitur
mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau
seluruh utang kepada Kreditornya. Maka, dalam penulisan tesis ini akan membahas
mengenai akibat hukum penetapan pencabutan permohonan pailit bagi para pihak dan
upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor yang mencabut permohonan pailit
terhadap debitor yang mengingkari kesepakatan yang dijadikan dasar pencabutan
pailit. Hasil dari pembahasan ini bahwa Pencabutan permohonan pailit didasarkan atas
kesepakatan para pihak. Dalam pelaksanaannya debitur mengingkari kesepakatan atas
pencabutan permohonan pailit, maka kreditur yang dirugikan dalam mengajukan
pencabutan permohonan jika debitur masih ada keyakinan atas kemampuan
mengembalikan pinjamannya, kreditur dapat mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Pailit, Kesepakatan
031914253033 | 4160 Nar a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain