Karya Ilmiah
TESIS (4212) - Penyalahgunaan Keunggulan Ekonomi Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian
ABTRAK
Penelitian tesis ini, mengangkat tema Penyalahgunaan Keunggulan Ekonomi Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian. Kesepakatan para pihak merupakan ruhnya perjanjian. Namun dalam praktek kesepakatan perjanjian tidak selalu diberikan secara bebas. Cukup banyak perjanjian yang mengandung cacat kehendak karena dibuat atas dasar keterpaksaan, ancaman, atau ketidakatahuan para pihak, juga penyalahgunaan keadaan, Penyalahgunaan ekonomi juga spikologi.
Pasal 1321 BW menyebutkan 3 (tiga) alasan untuk membetalkan perjannjian:
1. Kekilafan/kesesatan (dwaling) pasal 1322 BW.
2. Paksaan (dwang ) pasal 1323,1324,1325, 1326 dan 1327 BW.
3. Penipuan (bedrog) pasal 1328 BW .
Selain cacat kehendak kesepakan yang terjadi dalam Pasal 1321 BW, di dalam praktik peradilan yang tercermin dari yurisprudensi No. 343 K / Sip/ 1980 Tanggal 16 Januari 1982 dikenal pula bentuk cacat kehendak yang ke 4 (empat), yaitu penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Lembaga hukum (rechtfiguur) penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) merupakan cacat kehendak baru dalam sistem hukum perjanjian hukum Belanda. Hukum Perjanjian Belanda mengadopsi lembaga penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omsrtandigheden) dari hukum Inggris, Di Indonesia diterima dalam yurisprudensi No. 343 K/Sip/1980 Tanggal 16 Januari 1982.
Kata Kunci: Penyalahgunaan Keunggulan Ekonomi Sebagai Alasan Pembatalan
Perjanjian
vii
ABSTRACT
Styles this thesis research raises the theme misuee of economic advantage as reason for economic advantage as reason for cancellation of agreement. The agreement of the parties is the spirit of the agreements. However, in practice, agreements are not always given freely. There are quite a number of agreementrs that contain defects of will because they were made on the of basis of coercion, threats, ignorance of the parties, as well as abuse of circumstances, economic and psychological abuse. Article 1321 BW mentions 3 (three) reasons to cancel the agreement:
1. Misguidance (dwaling) article 1322 BW.
2. Coercion (dwang) articles 1323,1324,1325,1326 and 1327 BW.
3. Fraud (bedrog) article 1328 BW
Apart from the defects in the will of the agreement that occurred in article
1321 BW, in judicial practice which is reflected in the jurisprudence no. 343 K/Sip/1980 on January 16, 1982, the 4 th (fourth) form of willpower defect was kn own, namely the abuse of circumstances (Misbruik Van Omstandigheden). Legal institutions frechtfiguur abuse of circumstances (Misbruik Van O mstandigheden) is a new will dwfwct in the dutch legal treaty legal system. Dutch treaty law adopted the institution of circumtances (Misbruik Van Omstandigheden) fron English law. In Indonesia it is accepted in jurisprudence No. 343K/Sip/1980 Janoary 16, 1982.
Keywords: Abusel Economic Advantage as Reason for Cancellation of Agreement.
031814253011 | 4212 Sul p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain