Karya Ilmiah
SKRIPSI (5896) - Pengenaan Royalti Nol Persen Bagi Perusahaan Pertambangan Batubara Yang Melakukan Peningkatan Nilai Tambah Batubara Di Indonesia
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan amanat bagi Negara untuk dapat mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam menjalankan kegiatan pertambangan, Pemerintah Indonesia mewajibkan kegiatan peningkatan nilai tambah batubara untuk memberikan manfaat lebih terhadap batubara yang memiliki kualitas rendah serta mengurangi emisi karbon dari pemanfaatan batubara yang sudah diolah. Untuk mendukung kegiatan ini, maka Pemerintah memberlakukan kebijakan royalti nol persen. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis perubahan kebijakan royalti di Indonesia serta mengalanisis model profit sharing yang paling tepat untuk digunakan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan dengan China dan Australia dalam menganalisa prinsip serta peraturan perundang-undangan terkait dengan kebijakan royalti dan profit sharing dalam sektor pertambangan batubara. Peningkatan nilai tambah batubara dapat mendorong perkembangan ekonomi Indonesia dan memenuhi komitmen Perjanjian Paris, namun belum terdapat kepastian bahwa kebijakan royalti nol persen mendorong jumlah efektifitas kegiatan peningkatan nilai tambah. Kebijakan ini pada dasarnya memberikan dampak baik dan buruk yang harus dapat diantisipasi oleh Pemerintah Indonesia, salah satunya terkait perpindahan penggunaan batubara menjadi energi baru dan terbarukan sebagai sumber energi. Untuk memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya, Pemerintah dapat menggunakan sistem royalti yang juga mencerminkan prinsip penguasaan sumber daya alam oleh negara yang menajadi amanat Undang-Undang Dasar 1945.
031811133158 | 5896 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain