Karya Ilmiah
DISERTASI (342) - Hak Atas Bahasa Dalam Negara Yang Mempunyai Beragam Bahasa Di Timor Leste
Pengakuan bahasa dalam Konstitusi Timor Leste diatur dalam Pasal 13, sehingga bahasa merupakan hak asasi manusia dan juga hak konstitusional. Meskipun bahasa dijamin oleh konstitusi, dalam praktek penyelenggaraan Negara Timor Leste lebih banyak menerapkan seolah hanya satu bahasa, yaitu bahasa Portugis. Bahasa Portugis digunakan dalam pemerintah, parlemen hingga pengadilan. Hal ini merupakan hak konstitusional warga Negara, karena bahasa mayoritas di Timor Leste adalah bahasa Tetun. Penelitiaan ini membahas isu pokok, meskipun Pasal 13 Konstitusi Timor Leste mengesahkan bahasa resmi adalah bahasa Tetun dan bahasa Portugis namun, implementasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahasa yang digunakan adalah bahasa Portugis. Padahal, bahasa Portugis hanya dikuasai kurang dari 5 persen dari penduduk Timor Leste, itu juga, mereka yang kategori generasi tua. Sedangkan bahasa Tetun yang menjadi bahasa mayoritas di Timor Leste, tidak digunakan sebagai bahasa utama. Kebijakan sepertri ini diskriminatif dan implikasi terhadap hak warga Negara untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, mendapatkan pekerjaan, maupun hak untuk mendapatkan keadilan di pengadilan. Maka disimpulkan dalam penelitiaan ini bahwa bahasa sebagai hak konstitusional warga Negara maka bahasa memegang peranan yang sangat fundamental tidak bisa di langgar oleh penyelenggara Negara, karena bahasa Tetun merupkan bahasa asli masyarakat Timor Leste dan sekaligus sebagai bahasa pemersatu bangsa, penggunaan bahasa Portugis di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara melanggar Hak Asasi Manusia, untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan yang berkualitas sesuai dengan amanat konstitusi.
Kata Kunci : Konstitusi, Bahasa, Hak Asasi Manusia.
031817017319 | 342 Mar h | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain