Karya Ilmiah
SKRIPSI (5914) - Jabatan Rangkap Direksi Dan/Atau Komisaris Persero Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Dalam perspektif hukum persaingan usaha, jabatan rangkap (interlocking directorate) merupakan salah satu kegiatan yang dilarang. Akan tetapi dalam praktiknya aksi jabatan rangkap ini tetap marak dilakukan. Pada Maret 2021, berdasarkan Siaran Pers KPPU Nomor 22/KPPU-PR/III/2021, KPPU dalam penelitiannya telah menemukan enam puluh dua nama direksi dan komisaris BUMN yang melakukan praktik jabatan rangkap di perusahaan non-BUMN. Penelitian ini memfokuskan pada aturan hukum jabatan rangkap bagi direksi dan komisaris BUMN dalam bentuk Persero. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakharmonisan aturan hukum mengenai jabatan rangkap bagi direksi dan/atau komisaris Persero. Adanya aturan dalam Permen BUMN Nomor 10/2020 dan Permen BUMN 11/2021 yang memperbolehkan komisaris dan direksi Persero untuk merangkap jabatan sebagai komisaris pada perusahaan non-BUMN bertentangan dengan larangan jabatan rangkap dalam Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999. Sehingga, diperlukan perlindungan hukum atau upaya hukum baik secara preventif maupun represif atas aksi jabatan rangkap ini.
Kata Kunci: Jabatan Rangkap, Persero, Direksi, Komisaris, Persaingan Usaha Tidak Sehat
031811133140 | 5914 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain