Karya Ilmiah
TESIS (4209) - Penyitaan Harta Benda Pelaku Tindak Pidana Sebagai Sarana Restitusi Dalam Rangka Perlindungan Anak
Selama ini apabila terjadi tindak pidana terhadap Anak, pihak korban tidak hanya menanggung sendiri kerugian materiil (yang dapat dihitung) dan kerugian immateriil (yang tidak dapat dihitung) antara lain kerugian berupa rasa malu, kehilangan harga diri, rendah diri, dan/atau kecemasan berlebihan yang bersifat traumatik. Kerugian ini seharusnya juga ditanggung oleh pelaku dalam bentuk Restitusi sebagai bentuk ganti rugi atas penderitaan yang dialami Anak yang menjadi korban tindak pidana maupun pihak korban. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 telah diatur mengenai mekanisme pemberian restitusi kepada anak sebagai bentuk perlindungan hukum tetapi tidak diatur mengenai restitusi yang tidak dipenuhi oleh Pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep restitusi sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana dan menganalisis penyitaan harta benda pelaku tindak pidana jika restitusi tidak dibayar oleh terpidana sebagai bentuk perlindungan hukum anak. Jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Adapun hasil penelitian ini yaitu diharapkan adanya perubahan konsep restitusi yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Adapun bentuk perubahan konsep restitusi yakni dengan adanya aturan mengenai jika Restitusi tidak dibayarkan oleh Pelaku maka terdapat konsekuensi-konsekuensi yakni penyitaan harta benda Pelaku untuk kemudian dijual lelang guna memenuhi restitusi, kalaupun Pelaku tidak memiliki harta benda yang dapat disita untuk dilelalng guna memenuhi restitusi sebagaimana yang telah di tentukan dalam putusan pengadilan maka Pelaku dikenakan pidana kurungan sebagai pengganti restitusi. Pada saat tuntutan, diharapkan agar Jaksa Penuntut Umum juga menyita seluruh harta benda Pelaku guna mengantisipasi jika dikemudian hari Pelaku tidak membayar restitusi kepada korban sehingga setelah putusan pengadilan maka akan dengan mudah dapat dilakukan eksekusi.
Kata Kunci : Restitusi, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban, Penyitaan.
031714153033 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain